Realisasi Pemajuan Kebudayaan di Masa Pandemi Covid
Presiden
Republik Indonesia didalam usaha untuk memberikan peran dalam pelestarian kebudayaan
secara strategis bagi kebudayaan nasional, telah
terwadahi dalam Undang-Undang
Nomor
5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dalam upaya pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Hal ini menjadikan
semangat baru bagi para pelaku
budaya, pemerhati
budaya, dan
pecinta budaya,
ddan menjadikan pedoman untuk
ikut andil didalam melestarikan kebudayaan.
Presiden
Joko Widodo menginginkan adanya keseimbangan antara pembangunan
fisik yang saat ini
gencar dibangun di berbagai wilayah seperti jalan, jembatan, bandara, dan
yang lainnya, dengan pembangunan
mental lewat jalan kebudayaan
dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa. Untuk itulah diperlukan kebijakan
makro kebudayaan dalam rangka proses untuk melestarikan kebudayaan. Presiden
Joko Widodo pernah bilang “Kita
kan terlalu sering berbicara masalah infrastruktur yang keras. Mengenai jalan,
mengenai jembatan, mengenai pelabuhan. Tidak pernah kita berbicara mengenai
infrastruktur lunak, yaitu kebudayaan”.
Dengan adanya pernyataan diatas bahwa secara nyata Presiden Joko Widodo mempunyai keinginan yang merupakan
komitmen yang sejalan dengan Undang-Undang pemajuan kebudayaan yang didalamnya memuat sepuluh unsur kebudayaan diantaranya: tradisi lisan,
manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi
tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Kondisi pandemi covid saat ini banyak sekali sanggar seni, paguyuban budaya, dan organisasi-organisasi
lainnya dibidang
kebudayaan tidak ada program kegiatan, dilarang membuat kegiatan yang mengundang massa, di larang mengadakan
kegiatan dengan cara bergerombol dan yang sejenisnya. Maka dengan
adanya larangan-larangan itu banyak sekali para seniman
dan budayawan mengeluhkan bahwa disaat pandemi covid ini, usaha untuk melestarikan kebudayaan dianggap menemui jalan buntu dan
dipastikan keberadaannya akan mengalami kemunduran. Para pelaku
seni banyak yang sepi job pentas, banyak instansi pemerintah yang tidak berani
menyelenggarakan progam kegiatan di bidang kebudayaan, dan masyarakat secara
umum yang biasanya ikut andil di dalam usaha melestarikan kebudayaan juga
terbatasi geraknya dalam kondisi pandemi covid ini.
Disisi lain setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Dan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
Dan Ekonomi Kreatif Nomor: 02/Kb/2020 Nomor: KB/1/UM.04.00/M-K/2020 Tentang Panduan Teknis Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Bidang Kebudayaan Dan Ekonomi Kreatif Dalam Masa Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, maka
berangsur-angsur keberlangsungan program kegiatan pelestarian kebudayaan mulai
bisa di lakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga dalam kondisi
pandemi covid seperti saat ini, secara pelan-pelan sudah mulai banyak sekali program kegiatan yang bertajuk kebudayaan, diantaranya pertunjukan
seni wayang kulit, tari, musik dan yang lainnya yang dilakukan secara daring on
line lewat streaming youtube. Lalu ada lagi kegiatan semacam seminar budaya, sarasehan
budaya, diskusi budaya dan yang lainnya yang dilakukan
lewat media zoom. Kemudian banyak sekali para seniman dan budayawan yang membuat
konten konten tentang budaya melalui youtube, instagram, facebook dan aplikasi
on line lainnya.
Dalam kondisi seperti ini banyak
bermunculan karya-karya virtual baru yang mana para seniman dan budayawan bisa
menciptakan karya seni dengan kolaborasi antar seniman dan budayawan lintas
daerah, lintas negara bahkan lintas benua, yang mana itu sangat sulit dilakukan
pada waktu sebelum pandemi covid dikarenakan biaya akomodasi dan transportasi
yang cukup mahal. Tapi dengan teknologi on line banyak kegiatan untuk
melestarikan seni budaya itu bisa di lakukan dengan ide –ide serta gagasan
melalui virtual.
Program kegiatan memalui virtual atau daring on line
ini bisa menjadikan semangat dan antusias baru bagi
para seniman dan budayawan untuk ikut
berpartisipasi dalam upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan. Sehingga didalam merealisasikan
pelestarian kebudayaan yang sesuai amanat Undang-Undang pemajuan kebudayaan tetap bisa
berjalan di masa pandemi covid. Maka dari itu kiranya patut diapresiasi bersama sekaligus
menepis keraguan kita bersama, bahwa dalam upaya
melestarikan obyek kebudayaan akan mengalami
kesulitan di masa pandemi covid seperti saat ini.
Dari banyaknya karya-karya eksperimen baru secara
virtual online oleh para seniman dan budayawan di saat pandemi covid ini,
menurut saya secara kwalitas dan
kwantitas masyarakat seniman dan budayawan di dalam peran sertanya dalam
pelestarian di bidang kebudayaan meningkat. Dengan meningkatnya kwalitas dan
kwantitas masyarakat seniman dan budayawan ini mengindikasikan masih tingginya
kemampuan masyarakat seniman dan budayawan untuk turut berpartisipasi dalam merealisasikan
obyek-obyek kebudayaan yang tertuang dalam Undang- Undang Pemajuan Kebudayaan. Secara
nyata, hal itu memberikan optimisme akan keberhasilan program kegiatan untuk melestarikan
kebudayaan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang. Sehingga untuk
mengembangkan pembangunan infrastruktur lunak melalui kebudayaan akan tetap
terealisasikan walaupun dalam kondisi pandemi kovid, sehingga akan tercipta
keseimbangan antara pembangunan infrastruktur lunak dan infrastruktur keras
seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo.
Penulis :
Adiyanto
Mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Sosial Fisip Unair
Pamong
Budaya Ahli Muda
Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
No comments:
Post a Comment