Search This Blog

9 Jul 2020

PANDUAN PENILAIAN PAMONG BUDAYA 2020 JATIM

 
 
SOP PENILAIAN 
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
2019-2020
1.         Pejabat fungsional yang bersangkutan mengumpulkan berkas penilaian ke sekretariat tim penilai, diantaranya :
a.    Pengumpulan berkas penilaian ke sekretariat tim penilai dapat dilakukan kapan saja, dengan syarat bukti fisik yang dinilaikan mempunyai minimal rentang waktu 1 semester dan maksimal 2 semester atau 1 tahun sesuai dengan prosedur yang ada;
b.    Dupak terakhir yang sudah pernah dinilaikan;
c.    Bukti fisik yang akan dinilaikan di berikan Form bukti fisik dalam setiap butir kegiatan di PermenpanRB nomor : 7 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
d.    Untuk pamong budaya yang menilaikan dari luar instansi induk tim penilai, dilengkapi surat pengantar kepala dinas atau bkd pamong budaya  bersangkutan yang  ditujukan kepada Kadisbudpar Prov. Jatim.
2.         Sekretariat menginformasikan kepada tim penilai, bahwa ada pejabat fungsional yang akan melakukan penilaian.
3.         Tim penilai melakukan penilaian, dengan proses :
a.    Tim penilai akan melakukan penilaian sesuai dengan prosedur;
(lampiran prosedur)
b.    Dupak yang tidak lolos penilaian, akan di berikan  catatan dan di kembalikan ke jabfung melewati sekretariat tim penilai, untuk di perbaiki jabfung yang bersangkutan;
c.    Dupak yang sudah lolos penilaian, sebelum di tandatangani akan di kembalikan ke jabfung untuk dibuatkan surat pernyataan melewati sekretariat tim penilai untuk dimintakan tanda tangan ke ketua tim penilai dan kepala dinas.
d.    Dupak dan Surat pernyataan yang telah ditandatangani dicopy rangkap empat  sebagai dokumen ( sekretariat tim penilai, tim penilai, jabfung yang bersangkutan dan gudang penyimpanan berkas)
e.    Dupak yang telah memenuhi syarat kredit poin dibuat PAK sebanyak rangkap empat (4) untuk pengurusan kenaikan pangkat.



untuk SOP, DUPAK, PAK, SURAT PERNYATAAN, DAN KONSEP TIM PENILAI BISA DOWNLOAD DI SINI

DOWNLOAD Panduan Penilaian Pamong Budaya




No comments:

Post a Comment

BEDAYAN LOGONDANG NOTASI PELOG LIMA ADITYASTUTI

 BEDAYAN LOGONDANG NOTASI PELOG LIMA ADITYASTUTI